PERATURAN DAERAH
TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT
Dosen
Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut.,
M.Si.
Oleh:
Nurmannah Hsb
181201001
HUT 3A

PROGRAM
STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS
KEHUTANAN
UNIVERSITAS
SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur
saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih sayang-Nya
penulis dapat menyelesaikan paper “ Peraturan Daerah
Tentang Kkehutanan Dan Lingkungan
Di Kabupaten Lampung Barat “ ini. Penulis
mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Mata kuliah Kebijakan
Peraturan Perundanf undangnan Kehutanan
Dr. Agus Purwoko, S,Hut., M,Si., karena telah memberikan materi dengan
baik dan benar.
Penulis
menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran
dan kritik dari berbagai pihak dalam
upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga
tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
Medan ,29 Desember 2019 Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1
Latar
Belakang
Peraturan Daerah adalah
salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang dibentuk oleh
Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah
dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan
Perundangundangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena
memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik
pembentukannya.
Berdasarkan ketentuan
Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
yang dimaksud dengan Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau
peraturan daerah Kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan
daerah ini diatur dalam pasal 136 sampai pasal 149 UU No. 32 Tahun 2004.
Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan
otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
Keberadaan peraturan daerah merupakan penjewatahan
dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah
tangganya sendiri, karena adabagian dari urusan-urusan daerah selain diatur dalam undang-undang dan harus
diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Berkaitan dengan kewenangan
membentuk Peraturan Daerah (Perda) telah dipertegas dalam. UU No. 32 Tahun 2004
Pasal 42 ayat (1) huruf a ditentukan bahwa: "DPRD mempunyai tugas dan
wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat
persetujuan bersama". Selanjutnya dipertegas lagi dengan UU No. 27 Tahun 2009
Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD ditentukan : DPRD provinsi mempunyai tugas dan
wewenang: membentuk peraturan daerah provinsi bersama gubernur, membahas dan
memberikan persetujuan rancangan peraturan
daerah mengenai anggaran
pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Sedangkan
kewenangan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan dalam Pasal 344 ditentukan : (1) DPRD
kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, membentuk peraturan daerah kabupaten/kota
bersama bupati/walikota, membahas
dan memberikan persetujuan rancangan peraturan daerah
mengenai anggaran pendapatan dan belanja
daerah kabupaten/kota yang
diajukan oleh bupati/walikota.
Sentralisiasi kebijakan
menyangkut pengaturan dan penguasaan
sumberdaya hutan di daerah menempatkan Pemerintah Daerah hanya sebagai
pelaksana teknis dan administrasi yang dirumuskan oleh Pemerintah Pusat dan di
bawah kontrol Departemen Kehutanan. Pemerintah Daerah dan masyarakat setempat yang sebenarnya
memahami persoalan dan potensi sumberdaya alam di daerah tidak dapat
mengembangkan alternatif kebijakan yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi
dan budaya lokal. Tidak ada ruang dan kesempatan bagi daerah agar aspirasi
masyarakat diakomodasi di dalam kebijakan, mengakibatkan terjadinya konflik
kepentingan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta konflik dengan masyarakat
atas pengelolaan sumberdaya hutan yang semakin menguat dan berlarut-larut.
1.2
Rumusan
Masalah
1. Bagaimana
Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat?
2. Bagaimana
Kerusakan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat?
3. Bagaimana
Pelaksanaan Otonomi Daerah Pada Hutan Di Kabupaten Lampung Barat?
1.3
Tujuan
1. Untuk
Mengetahui Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat.
2. Untuk
Mengetahui Kerusakan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat.
3. Untuk
Mengetahui Pelaksanaan Otonomi Daerah Pada Hutan Di Kabupaten Lampung Barat.
BAB II
ISI
2.1
Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat
Terjadinya
pergeseran paradigma dan orientasi pengurusan sumberdaya alam (hutan) pasca reformasi
dalam kerangka legal yang mengakui dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku
utama dalam menjaga keseimbangan manfaat ekonomi dan kelestarian fungsi ekologi
sumberdaya alam. Kebijakan sistem penguasaan dan pengusahaan lahan di dalam
maupun di sekitar kawasan yang dilakukan pemerintah diharapakan dapat
memberikan jalan keluar terhadap pemecahan masalah pengelolaan kawasan hutan
melalui pendekatan kultur sosio-ekologis. Dari
sudut konseptual otonomi daerah akan lebih menguntungkan bagi lingkungan hidup.
Dari sisi etika, desentralisasi adalah
Untuk lebih memperlancar dan memaksimalkan pelayanan publik demi menjamin
kepentingan masyarakat secara baik, demi menjamin demokrasi, yaitu memungkinkan
partisipasi publik dalam setiap jenjang pengambilan keputusan dan kebijakan
publik, dan memungkinkan kontrol serta pertanggungjawaban publik yang lebih
baik, kebijakan publik bisa lebih baik karena benar-benar mengakomodasi
aspirasi dan kepentingan rakyat, dan desentralisasi membawa dampak positif
berupa pemangkasan rentang birokrasi dan berarti mengurangi peluang korupsi.
Dari
sudut pandang optimistik, desentralisasi pengelolaan lingkungan akan memberikan
dampak positif terhadap lingkungan. Kebijakan desentralisasi dapat menghindari
terjadinya penyederhanaan masalah alam, ekologi, hubungan sosial dan
lingkungan, yang pada era sentralisasi (orde baru) menjadi penyebab gagalnya
penerapan kebijakan lingkungan, rusaknya hutan yang berakibat hilangnya
keragaman hayati degan menampikkan kearifan lokal. social
forestry atau hutan kemasyarakatan, sebagai suatu pola kehutanan yang
menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. sistem pengelolaan hutan yang
berkarakter kapitalistis dan tidak demokratis, kearah pengelolaan hutan yang
berbasis ekosistem hutan yang berdampingan dengan pengelolaan hutan berbasis
masyarakat. Dengan adanya prinsif
ekosistem hutan dan pada masyarakat, diharapkan dapat mengundang partisipasi
masyarakat dan dapat lebih memberdayakan mereka. Melalui
demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah,
kebijakan dalam sektor kehutanan tidak lagi berasal semata-mata dari
Pemerintah Pusat, kebijakan tidak lagi
bersifat dari atas –ke bawah, tetapi kebijakan itu harus telah mempertimbangkan
kondisi, keberadaan dan peranan Pemerintah Daerah dan masyarakatnya yang lebih
mengetahui kondisi setempat.
Menjamin
keberadaan hutan dengan luasannya yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan
aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi
produksi untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang
seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan
kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara
partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan
ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan
eksternal dan menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan,
lebih dapat diwujudkan.pengelolaan sumberdaya hutan, yaitu berhubungan dengan
rehabiliasi, reklamasi hutan dan konservasi alam. Dalam pengelolaan sumberdaya
hutan, maka langkah utama yang harus dilakukan adalah menetapkan tata hutan
sehingga di dapat zona hutan sesuai karakteristiknya baik yang berhubungan
dengan tata batas maupun penatatagunaan hutan, kemudian baru dilakukan
penyusunan rencana pengelolaan hutan
yang melibatkan semua pemangku kepentingan. pengelolaan
sumberdaya hutan juga berhubungan dengan rehabiliasi, reklamasi hutan dan
konservasi alam.
2.1
Kerusakan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat
Kerusakan
hutan di Lampung sudah memasuki tahapan mencemaskan. Pada tahun 2000, dari
1.004.735 ha luas kawasan hutan di Lampung, tinggal sekitar 328.603 ha (32,70
%) yang masih berhutan. Pembukaan lahan dan penebangan liar yang eskalasinya
meningkat tajam pada era reformasi, menambah panjang deretan persoalan
pengelolaan kehutanan di Lampung dengan tingkat kerusakan hutan yang hingga
saat ini masih terus berlangsung. Fenomena ini dapat ditemukan hampir disemua
lokasi kawasan hutan di Lampung. Permasalahan
kehutanan di Kabupaten Lampung Barat berhubungan dengan Luasnya kerusakan hutan
di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan, hutan lindung, dan hutan produksi
terbatas yang telah mencapai lebih kurang 241.148 ha, konflik satwa liar yang
dilindungi dengan masyarakat sekitar hutan, konflik batas kawasan hutan (patok
batas hilang, rusak, dan bergeser), luas lahan kritis di dalam dan diluar
kawasan hutan, dan perambahan hutan dan illegal logging (Dinas Kehutanan
Kabupaten Lampung Barat).
Kerusakan
hutan pada dasarnya tidak terlepas dari kebijakan pemanfaatan sumberdaya hutan
yang bersifat sentralistik dan dengan pendekatan sektoral. pendekatan sektoran
menunjukkan tidak adanya koordinasi dan
singkronisasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan, sehingga
berjalan sesuai dengan visi sektoralnya masing-masing tanpa memperhatikan dan
memperhitungkan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya hutan. Selain adanya kondisi di atas terdapat
faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan di Kabupaten Lampung Barat yang di
identifikasi sebagai berikut :Tekanan penduduk, kemiskinan, Rendahnya kesadaran
lingkungan, Ketaatan terhadap hukum relatif masih kurang, dan Penegakan hukum
yang lemah.
2.3
Pelaksanaan Otonomi Daerah Pada Hutan Di Kabupaten Lampung Barat
Penyelenggaraan
pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari
konsep hukum. Hukum adalah norma yang mengarahkan masyarakat untuk mencapai
cita-cita serta keadaan tertentu dengan tidak mengabaikan dunia kenyataan. Oleh
karena itu, hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Otonomi daerah dalam pengelolaan
lingkungan hidup telah diberikan landasan dalam Pasal 63 ayat (2 dan 3) UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
(UUPPLH) yang menentukan tugas dan
kewenangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan ini mengandung makna, bahwa urusan
tertentu di bidang lingkungan akan didesentralisasikan kepada daerah menjadi
urusan rumah tangganya. Daerah berwenang mengatur urusan tertentu dibidang
lingkungan sesuai dengan kemampuan daerah berdasarkan asas otonomi.
Di
dalam Perda ini juga diatur tentang Hutan Kemasyarakatan, Hutan Pekon, dan hutan adat sesuai kondisi
yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Perda ini memberikan kewenangan kepada
Pemerintah daerah untuk menetapkan areal hutan kemasyarakatan, dan menerbitkan
izin hutan kemasyarakatan yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam jangka
waktu tertentu, yang akan dilakukan pengawasan dan evaluasi pemanfaatan izin
hutan apakah sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah Daerah juga berwenang
menetapkan wilayah zona hutan dan kawasan hutan yang menjadi urusan dan
kewenangannya untuk menjadi hutan pekon, yang pengelolaannya didasarkan izin
pengelolaan hutan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah
Daerah dapat menetapkan wilayah tertentu yang secara nyata dikuasai oleh
masyarakat adat dan diatur menurut hukum adatnya atau menetapkan wilayah
tertentu yang merupakan tanah negara untuk menjadi hutan adat apabila terpenuhi
syarat-syaratnya.
Pembangunan
hutan tanaman rakyat yang ditetapkan oleh Bupati di atas areal hutan produksi
yang tidak produktif. Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman
rakyat dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem sivikultur, sesuai
karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya, Pemanfaatan
repong damar, Bupati dapat menetapkan
areal tanah yang di atasnya didominasi oleh pepohonan dalam satu kesatuan
ekosistem sebagai hutan hak. Hutan hak harus memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi
konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi, oleh karena itu Pemerintah
daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pemanfaatan hutan hak
agar fungsi hutan hak tidak berubah statusnya. Di
dalam perda juga diatur kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk melakukan
perlindungan dan pengamanan hutan dan kawasan hutan dari tindakan-tindakan yang
dapat merusak dan atau menimbulkan potensi kerusakan yang berakibat hilangnya
fungsi hutan dan kawasan hutan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan
masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan.
Perda
juga mengatur peran serta masyarakat; pengaturan peran serta masyarakat
dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas
sumber daya hutan agar sifat, karakteristik hutan tidak berubah fungsinya.
Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok termasuk di
dalamnya masyarakat hukum adat, kelompok profesi, kelompok minat, LSM, lembaga
berbadan hukum dan lembaga pendidikan. Pemerintah
Daerah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat baik pengelola sumberdaya hutan
maupun masyarakat sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan
kelestarian hutan. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah
daerah dapat melibatkan unsur Pemerintah Daerah, LSM, badan usaha, praktisi,
aktivis lingkungan, akademisi maupun masyarakat itu sendiri dan Di dalam Perda
juga diatur masalah kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan yang diswakelola
oleh Pemerintah Daerah dengan Kabupaten dan atau Kota yang berdampingan dengan
Kabupaten Lampung Barat dan atau yang mendapatkan manfaat dari fungsi hutan di
Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah.
Segala
pembiayaan pengelolaan sumberdaya alam termasuk rehabilitasi, reklamasi dan
konservasi alam yang dikelola oleh Pemerintah Daerah secara swakelola maupun
bekerjasama dengan pihak ketiga dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah
(APBD) Kabupaten Lampung Barat dan sumber daya lain yang sah. Sedangkan segala
biaya pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan pemegang izin pengelolaan
sumberdaya hutan ditanggung oleh pemegang izin sendiri. Hasil yang telah dicapai dalam rangka
rehabilitasi, reklamasi hutan serta konservasi alam yang telah dilakukan dinikmati bersama.
BAB III
PENUTUP
3.1
Kesimpulan
1. Pengelolaan
kehutanan pada masa Orde Baru didasarkan pada kebijakan sistem pengelolaan
kehutanan pada paradigma pertumbuhan
ekonomi semata tanpa memperhatikan keseimbangan ekologis maupun kepentingan
sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
2. Kerusakan
hutan di Kabupaten Lampung Barat sudah sangat menghawatirkan, dari luas areal
hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan konservasi yang telah mengalami
kerusakan baik dalam tahap agak kritis, kritis maupun sangat kritis mencapai
67,79 % dan bila dibandingkan dengan total kawasan hutan kerusakan hutan telah
mencapai lebih dari 91 %.
3. Otonomi
daerah telah mengubah tata kelola pemerintahan dari yang semula sentralistik
menjadi desentralistik.
4. Proses
desentralisasi dapat meningkatkan kesempatan partisipasi dengan mendekatkan
kekuasaan dan sumbernya kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah
mempengaruhi Pemerintah.
5. Partisipasi masyarakat dapat digunakan baik sebagai cara
untuk mensukseskan desentralisasi dan sekaligus sebagai tujuan dari
desentralisasi.
DAFTAR PUSTAKA
Yasir,
A. 2011. Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Kabupaten Lampung Barat. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 5 (3). Lampung.
Zarkasi,
A. 2004. Pembentukan Peraturan Daerah Berdasarkan
Peraturan Perundang Undangan. Jambi.
Marzuki,A. 2015. Aspek Hukum
Kehutanan Terhadap Daerah Otonom Baru (DOB) Di Indonesia. Jurnal TAPIs, Vol 11 (1).
Sangat menambah wawasan
BalasHapusWah informasinya sangat membantu
BalasHapusBagus sekali
BalasHapusSemoga bermanfaat untuk banyak orang
BalasHapusInformasinya bagus
BalasHapusSangat bagus
BalasHapusMantap mannah
BalasHapusInformasi yang sangat bagus👍
BalasHapussangat membantu
BalasHapus