Sabtu, 28 Desember 2019

Peraturan Daerah Tentang Kehutanan Dan Lingkungan Di Kabupaten Lampung Barat


PERATURAN  DAERAH  TENTANG KEHUTANAN DAN LINGKUNGAN DI KABUPATEN LAMPUNG BARAT


Dosen Penanggungjawab:
Dr. Agus Purwoko, S.Hut., M.Si.

Oleh:
Nurmannah Hsb
181201001
HUT 3A
                                                                         










PROGRAM STUDI KEHUTANAN
FAKULTAS KEHUTANAN
UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
MEDAN
2019
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena berkat dan kasih sayang-Nya penulis dapat menyelesaikan paper “ Peraturan  Daerah  Tentang  Kkehutanan Dan Lingkungan Di  Kabupaten Lampung Barat ini. Penulis mengucapkan terima kasih kepada dosen penanggungjawab Mata kuliah Kebijakan Peraturan Perundanf undangnan Kehutanan  Dr. Agus Purwoko, S,Hut., M,Si., karena telah memberikan materi dengan baik dan benar.
Penulis menyadari bahwa paper ini masih jauh dari kesempurnaan. Oleh karena itu, saran dan kritik dari berbagai  pihak dalam upaya untuk memperbaiki isi laporan ini akan sangat penulis hargai. Semoga tulisan ini bermanfaat bagi siapapun yang membacanya.
                                                 


                                                                               Medan ,29 Desember 2019                                                                                                                                                                                                                                      Penulis




BAB I
PENDAHULUAN
1.1  Latar Belakang
Peraturan Daerah adalah salah satu produk peraturan perundangundangan tingkat daerah yang dibentuk oleh Kepala Daerah, baik Daerah Propinsi maupun daerah kabupaten/Kota dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi maupun Kabupaten Kota. Kewenangan daerah dalam membentuk Peraturan Daerah secara legalitas ditegaskan dalam Undang-undang Nomor 32  Tahun 2004 Tentang pemerintahan Daerah dan secara teknis diatur lebih lanjut dalam Peraturan Perundangundangan lainnya. Dalam pembentukan daerah tidaklah mudah karena memerlukan pengetahuan dan pemahaman yang cukup terutama tentang teknik pembentukannya.
Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Undang-Undang Nomor. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang dimaksud dengan Peraturan daerah adalah Peraturan Daerah Provinsi dan/atau peraturan daerah Kabupaten/kota. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan daerah ini diatur dalam pasal 136 sampai pasal 149 UU No. 32 Tahun 2004. Peraturan daerah dibuat oleh pemerintah daerah dalam rangka untuk menjalankan otonomi daerah dalam negara kesatuan Republik Indonesia.
 Keberadaan peraturan daerah merupakan penjewatahan dari pemberian kewenangan kepada daerah dalam mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri, karena adabagian dari urusan-urusan daerah  selain diatur dalam undang-undang dan harus diatur lebih lanjut dengan peraturan daerah. Berkaitan dengan kewenangan membentuk Peraturan Daerah (Perda) telah dipertegas dalam. UU No. 32 Tahun 2004 Pasal 42 ayat (1) huruf a ditentukan bahwa: "DPRD mempunyai tugas dan wewenang membentuk Perda yang dibahas dengan kepala daerah untuk mendapat persetujuan bersama".  Selanjutnya  dipertegas lagi dengan UU No. 27 Tahun 2009 Tentang MPR, DPR,DPD dan DPRD ditentukan : DPRD provinsi mempunyai tugas dan wewenang: membentuk peraturan  daerah  provinsi bersama gubernur, membahas dan memberikan persetujuan rancangan peraturan  daerah  mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah provinsi yang diajukan oleh gubernur. Sedangkan kewenangan DPRD Kabupaten/Kota ditegaskan dalam Pasal 344 ditentukan : (1) DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang, membentuk peraturan daerah kabupaten/kota bersama bupati/walikota, membahas  dan  memberikan  persetujuan rancangan peraturan daerah mengenai anggaran pendapatan dan belanja  daerah  kabupaten/kota  yang  diajukan  oleh bupati/walikota.
Sentralisiasi kebijakan menyangkut  pengaturan dan penguasaan sumberdaya hutan di daerah menempatkan Pemerintah Daerah hanya sebagai pelaksana teknis dan administrasi yang dirumuskan oleh Pemerintah Pusat dan di bawah kontrol Departemen Kehutanan. Pemerintah Daerah  dan masyarakat setempat yang sebenarnya memahami persoalan dan potensi sumberdaya alam di daerah tidak dapat mengembangkan alternatif kebijakan yang sesuai dengan kondisi sosial, ekonomi dan budaya lokal. Tidak ada ruang dan kesempatan bagi daerah agar aspirasi masyarakat diakomodasi di dalam kebijakan, mengakibatkan terjadinya konflik kepentingan antara Pemerintah Pusat dan Daerah serta konflik dengan masyarakat atas pengelolaan sumberdaya hutan yang semakin menguat dan berlarut-larut. 
1.2  Rumusan Masalah
1.      Bagaimana Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat?
2.      Bagaimana Kerusakan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat?
3.      Bagaimana Pelaksanaan Otonomi Daerah Pada Hutan Di Kabupaten Lampung Barat?
1.3  Tujuan
1.      Untuk Mengetahui Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat.
2.      Untuk Mengetahui Kerusakan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat.
3.      Untuk Mengetahui Pelaksanaan Otonomi Daerah Pada Hutan Di Kabupaten Lampung Barat.


BAB II
ISI
2.1 Pengelolaan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat
Terjadinya pergeseran paradigma dan orientasi pengurusan sumberdaya alam (hutan) pasca reformasi dalam kerangka legal yang mengakui dan menempatkan masyarakat sebagai pelaku utama dalam menjaga keseimbangan manfaat ekonomi dan kelestarian fungsi ekologi sumberdaya alam. Kebijakan sistem penguasaan dan pengusahaan lahan di dalam maupun di sekitar kawasan yang dilakukan pemerintah diharapakan dapat memberikan jalan keluar terhadap pemecahan masalah pengelolaan kawasan hutan melalui pendekatan kultur sosio-ekologis. Dari sudut konseptual otonomi daerah akan lebih menguntungkan bagi lingkungan hidup. Dari  sisi etika, desentralisasi adalah Untuk lebih memperlancar dan memaksimalkan pelayanan publik demi menjamin kepentingan masyarakat secara baik, demi menjamin demokrasi, yaitu memungkinkan partisipasi publik dalam setiap jenjang pengambilan keputusan dan kebijakan publik, dan memungkinkan kontrol serta pertanggungjawaban publik yang lebih baik, kebijakan publik bisa lebih baik karena benar-benar mengakomodasi aspirasi dan kepentingan rakyat, dan desentralisasi membawa dampak positif berupa pemangkasan rentang birokrasi dan berarti mengurangi peluang korupsi.
Dari sudut pandang optimistik, desentralisasi pengelolaan lingkungan akan memberikan dampak positif terhadap lingkungan. Kebijakan desentralisasi dapat menghindari terjadinya penyederhanaan masalah alam, ekologi, hubungan sosial dan lingkungan, yang pada era sentralisasi (orde baru) menjadi penyebab gagalnya penerapan kebijakan lingkungan, rusaknya hutan yang berakibat hilangnya keragaman hayati degan menampikkan kearifan lokal. social forestry atau hutan kemasyarakatan, sebagai suatu pola kehutanan yang menekankan peningkatan kesejahteraan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. sistem pengelolaan hutan yang berkarakter kapitalistis dan tidak demokratis, kearah pengelolaan hutan yang berbasis ekosistem hutan yang berdampingan dengan pengelolaan hutan berbasis masyarakat. Dengan adanya prinsif ekosistem hutan dan pada masyarakat, diharapkan dapat mengundang partisipasi masyarakat dan dapat lebih memberdayakan mereka. Melalui demokrasi, desentralisasi, dan otonomi daerah,  kebijakan dalam sektor kehutanan tidak lagi berasal semata-mata dari Pemerintah Pusat, kebijakan  tidak lagi bersifat dari atas –ke bawah, tetapi kebijakan itu harus telah mempertimbangkan kondisi, keberadaan dan peranan Pemerintah Daerah dan masyarakatnya yang lebih mengetahui kondisi setempat.
Menjamin keberadaan hutan dengan luasannya yang cukup dan sebaran yang proporsional, mengoptimalkan aneka fungsi hutan yang meliputi fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi untuk mencapai manfaat lingkungan sosial, budaya, dan ekonomi yang seimbang dan lestari, meningkatkan daya dukung daerah aliran sungai, meningkatkan kemampuan untuk mengembangkan kapasitas dan keberdayaan masyarakat secara partisipatif, berkeadilan, dan berwawasan lingkungan sehingga mampu menciptakan ketahanan sosial dan ekonomi serta ketahanan terhadap akibat perubahan eksternal dan menjamin distribusi manfaat yang berkeadilan dan berkelanjutan, lebih dapat diwujudkan.pengelolaan sumberdaya hutan, yaitu berhubungan dengan rehabiliasi, reklamasi hutan dan konservasi alam. Dalam pengelolaan sumberdaya hutan, maka langkah utama yang harus dilakukan adalah menetapkan tata hutan sehingga di dapat zona hutan sesuai karakteristiknya baik yang berhubungan dengan tata batas maupun penatatagunaan hutan, kemudian baru dilakukan penyusunan rencana pengelolaan hutan  yang melibatkan semua pemangku kepentingan. pengelolaan sumberdaya hutan juga berhubungan dengan rehabiliasi, reklamasi hutan dan konservasi alam.
2.1 Kerusakan Hutan Di Kabupaten Lampung Barat
Kerusakan hutan di Lampung sudah memasuki tahapan mencemaskan. Pada tahun 2000, dari 1.004.735 ha luas kawasan hutan di Lampung, tinggal sekitar 328.603 ha (32,70 %) yang masih berhutan. Pembukaan lahan dan penebangan liar yang eskalasinya meningkat tajam pada era reformasi, menambah panjang deretan persoalan pengelolaan kehutanan di Lampung dengan tingkat kerusakan hutan yang hingga saat ini masih terus berlangsung. Fenomena ini dapat ditemukan hampir disemua lokasi kawasan hutan di Lampung. Permasalahan kehutanan di Kabupaten Lampung Barat berhubungan dengan Luasnya kerusakan hutan di kawasan Taman Nasional Bukit Barisan, hutan lindung, dan hutan produksi terbatas yang telah mencapai lebih kurang 241.148 ha, konflik satwa liar yang dilindungi dengan masyarakat sekitar hutan, konflik batas kawasan hutan (patok batas hilang, rusak, dan bergeser), luas lahan kritis di dalam dan diluar kawasan hutan, dan perambahan hutan dan illegal logging (Dinas Kehutanan Kabupaten Lampung Barat).
Kerusakan hutan pada dasarnya tidak terlepas dari kebijakan pemanfaatan sumberdaya hutan yang bersifat sentralistik dan dengan pendekatan sektoral. pendekatan sektoran menunjukkan tidak adanya koordinasi  dan singkronisasi dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya hutan, sehingga berjalan sesuai dengan visi sektoralnya masing-masing tanpa memperhatikan dan memperhitungkan pelestarian dan keberlanjutan fungsi sumberdaya hutan. Selain adanya kondisi di atas terdapat faktor pendorong yang menyebabkan terjadinya kerusakan hutan  di Kabupaten Lampung Barat yang di identifikasi sebagai berikut :Tekanan penduduk, kemiskinan, Rendahnya kesadaran lingkungan, Ketaatan terhadap hukum relatif masih kurang, dan Penegakan hukum yang lemah.
2.3 Pelaksanaan Otonomi Daerah Pada Hutan Di Kabupaten Lampung Barat
Penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelaksanaan otonomi daerah tidak dapat dilepaskan dari konsep hukum. Hukum adalah norma yang mengarahkan masyarakat untuk mencapai cita-cita serta keadaan tertentu dengan tidak mengabaikan dunia kenyataan. Oleh karena itu, hukum terutama dibuat dengan penuh kesadaran oleh negara dan digunakan untuk mencapai tujuan tertentu. Otonomi daerah dalam pengelolaan lingkungan hidup telah diberikan landasan dalam Pasal 63 ayat (2 dan 3) UU  No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan  Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPPLH) yang menentukan  tugas dan kewenangan Pemerintah Propinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Ketentuan ini mengandung makna, bahwa urusan tertentu di bidang lingkungan akan didesentralisasikan kepada daerah menjadi urusan rumah tangganya. Daerah berwenang mengatur urusan tertentu dibidang lingkungan sesuai dengan kemampuan daerah berdasarkan asas otonomi.
Di dalam Perda ini juga diatur tentang Hutan Kemasyarakatan,  Hutan Pekon, dan hutan adat sesuai kondisi yang ada di Kabupaten Lampung Barat. Perda ini memberikan kewenangan kepada Pemerintah daerah untuk menetapkan areal hutan kemasyarakatan, dan menerbitkan izin hutan kemasyarakatan yang dapat diberikan kepada masyarakat dalam jangka waktu tertentu, yang akan dilakukan pengawasan dan evaluasi pemanfaatan izin hutan apakah sesuai dengan peruntukannya. Pemerintah Daerah juga berwenang menetapkan wilayah zona hutan dan kawasan hutan yang menjadi urusan dan kewenangannya untuk menjadi hutan pekon, yang pengelolaannya didasarkan izin pengelolaan hutan yang akan dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah dapat menetapkan wilayah tertentu yang secara nyata dikuasai oleh masyarakat adat dan diatur menurut hukum adatnya atau menetapkan wilayah tertentu yang merupakan tanah negara untuk menjadi hutan adat apabila terpenuhi syarat-syaratnya.
Pembangunan hutan tanaman rakyat yang ditetapkan oleh Bupati di atas areal hutan produksi yang tidak produktif. Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan tanaman rakyat dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem sivikultur, sesuai karakteristik sumberdaya hutan dan lingkungannya, Pemanfaatan repong damar, Bupati dapat menetapkan areal tanah yang di atasnya didominasi oleh pepohonan dalam satu kesatuan ekosistem sebagai hutan hak. Hutan hak harus memiliki tiga fungsi, yaitu fungsi konservasi, fungsi lindung dan fungsi produksi, oleh karena itu Pemerintah daerah berkewajiban untuk melakukan pembinaan terhadap pemanfaatan hutan hak agar fungsi hutan hak tidak berubah statusnya. Di dalam perda juga diatur kewajiban dari Pemerintah Daerah untuk melakukan perlindungan dan pengamanan hutan dan kawasan hutan dari tindakan-tindakan yang dapat merusak dan atau menimbulkan potensi kerusakan yang berakibat hilangnya fungsi hutan dan kawasan hutan. Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan masyarakat dalam rangka perlindungan dan pengamanan hutan.
Perda juga mengatur peran serta masyarakat; pengaturan peran serta masyarakat dimaksudkan untuk meningkatkan dan mendorong peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya hutan agar sifat, karakteristik hutan tidak berubah fungsinya. Peran serta masyarakat dapat dilakukan oleh perseorangan, kelompok termasuk di dalamnya masyarakat hukum adat, kelompok profesi, kelompok minat, LSM, lembaga berbadan hukum dan lembaga pendidikan. Pemerintah Daerah melakukan upaya pemberdayaan masyarakat baik pengelola sumberdaya hutan maupun masyarakat sekitar hutan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan dan kelestarian hutan. Pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemerintah daerah dapat melibatkan unsur Pemerintah Daerah, LSM, badan usaha, praktisi, aktivis lingkungan, akademisi maupun masyarakat itu sendiri dan Di dalam Perda juga diatur masalah kerjasama pengelolaan sumberdaya hutan yang diswakelola oleh Pemerintah Daerah dengan Kabupaten dan atau Kota yang berdampingan dengan Kabupaten Lampung Barat dan atau yang mendapatkan manfaat dari fungsi hutan di Kabupaten Lampung Barat, Pemerintah Provinsi Lampung maupun Pemerintah.
Segala pembiayaan pengelolaan sumberdaya alam termasuk rehabilitasi, reklamasi dan konservasi alam yang dikelola oleh Pemerintah Daerah secara swakelola maupun bekerjasama dengan pihak ketiga dibebankan kepada Anggaran dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lampung Barat dan sumber daya lain yang sah. Sedangkan segala biaya pengelolaan sumberdaya hutan yang dilakukan pemegang izin pengelolaan sumberdaya hutan ditanggung oleh pemegang izin sendiri.  Hasil yang telah dicapai dalam rangka rehabilitasi, reklamasi hutan serta konservasi alam  yang telah dilakukan dinikmati bersama.
BAB III
PENUTUP
3.1  Kesimpulan
1.      Pengelolaan kehutanan pada masa Orde Baru didasarkan pada kebijakan sistem pengelolaan kehutanan  pada paradigma pertumbuhan ekonomi semata tanpa memperhatikan keseimbangan ekologis maupun kepentingan sosial budaya dan ekonomi masyarakat sekitar hutan.
2.      Kerusakan hutan di Kabupaten Lampung Barat sudah sangat menghawatirkan, dari luas areal hutan lindung, hutan produksi terbatas, dan hutan konservasi yang telah mengalami kerusakan baik dalam tahap agak kritis, kritis maupun sangat kritis mencapai 67,79 % dan bila dibandingkan dengan total kawasan hutan kerusakan hutan telah mencapai lebih dari 91 %.
3.      Otonomi daerah telah mengubah tata kelola pemerintahan dari yang semula sentralistik menjadi desentralistik.
4.      Proses desentralisasi dapat meningkatkan kesempatan partisipasi dengan mendekatkan kekuasaan dan sumbernya kepada masyarakat, sehingga masyarakat lebih mudah mempengaruhi Pemerintah.
5.      Partisipasi  masyarakat dapat digunakan baik sebagai cara untuk mensukseskan desentralisasi dan sekaligus sebagai tujuan dari desentralisasi.



DAFTAR PUSTAKA
Yasir, A. 2011. Pengelolaan Sumber Daya Hutan Di Kabupaten Lampung Barat. Jurnal Ilmu Hukum. Vol 5 (3). Lampung.
Zarkasi, A. 2004. Pembentukan Peraturan Daerah  Berdasarkan Peraturan Perundang Undangan. Jambi.
Marzuki,A. 2015. Aspek Hukum Kehutanan Terhadap Daerah Otonom Baru (DOB) Di Indonesia. Jurnal TAPIs, Vol 11 (1).

9 komentar: